Seputar Berita Inspektorat Kabupaten Seruyan

AUDIT CHARTER KAB.SERUYAN 2016







BUPATI SERUYAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN BUPATI SERUYAN
NOMOR            TAHUN  2016

TENTANG
PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SERUYAN,

Menimbang     :   a.         Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Bupati wajib melakukan Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, keandalan Pelaporan Keuangan, Pengaman Asset, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang – undangan.
                          b.         Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagai mana dimaksud dalam hurup a, yang didalamnya termasuk Pengelolaan Manajemen Resiko dan Tata Kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkuman Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Mengingat      :   1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75), Tambahan Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182), Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4010.    
                          2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587.
                          3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
                           4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890.
                          5. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabuapten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 29 Seri D).
                          6. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Seruyan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan   :   PERATURAN BUPATI TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Seruyan.

2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

3.     Bupati adalah Bupati Seruyan.

4.     Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintahan Daerah di Lingkungan Kabupaten Seruyan.

5.     Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Seruyan.

6.    Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Seruyan

7.     Piagam Pengawasan Internal ( Internal Audit Charter ) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Internal atas Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Kegiatan Pengawasan Internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

8.     Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.

9.     Aparat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai Jabatan Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas urusan Pemerintah di Daerah dan/atau Pegawai lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan Pengawasan pada Instansi Pemerintah untuk dan atas nama APIP.

10.  Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan Organisasi melalui Kegiatan yang Efektif dan Efisien, Keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara dan Ketaatan terhadap Peraturan Undang – undang.

11.  Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelengaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektip dan dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pasal 2
(1)    Piagam Pengawasan Internal merupakan peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen resiko dan tata kelola APIP.

(2)  Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola APIP.
Pasal 3
(1)    Piagam Pengawasan Internal memuat :
a.  Kedudukan dan peran Inspektorat.
b.  Visi dan misi Inspektorat.
c.  Tugas pokok dan fungsi Inspektorat.
d.  Kewenangan Inspektorat.
e.  Tanggung jawab Inspektorat.
f.   Tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan Inspektorat.
g.  Kode etik dan standar audit APIP.
h.  Persyaratan APIP Inspektorat.
i.   Larangan perangkapan tugas dan jabatan APIP.
j.   Hubungan kerja dan koordinasi; dan
k.  Penilaian berkala.

(2)    Bentuk, isi dan penjelasan Piagam Pengawasan Internal sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

Pasal 4
            Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Seruyan.

Ditetapkan di Kuala Pembuang
Pada tanggal               2016
BUPATI SERUYAN,


H.SUDARSONO, SH

Diundangkan di Kuala Pembuang
Pada tanggal               2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH
   KABUPATEN SERUYAN,


        dr.BAHRUN ABBAS

BERITA  DAERAH  KABUPATEN SERUYAN 
TAHUN  2016  NOMOR ………………..



LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SERUYAN
NOMOR        TAHUN 2016
TENTANG PIAGAM PENGAWASAN
INTERNAL, DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN.

PENJELASAN PENGHARGAAN PENGAWASAN INTERNAL, APIP
1.   PENDAHULUAN
A.   Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
B.   Piagam Pengawasan Internal merupakan Pengawasan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
2.   KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT
Struktur dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut:
1)    Struktur organisasi Inspektorat di bentuk sesuai beban kerja.
2)    Inspektorat merupakan unsur pendukung tugas Bupati.
3)    Inspektorat di pimpin oleh seorang Inspektur.
4)    Inspektur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinanan dari Sekretaris Daerah.
5)    Aparat pengawasan Inspektorat bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Inspektur Pembantu.
3.   VISI DAN MISI INSPEKTORAT
A.   Visi : 
   Visi Inspektorat adalah :
“Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Seruyan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme melalui Pelaksanaan Pengawasan yang Profesional”.
Visi ini di harapkan dapat mendukung visi Bupati yaitu
“Menembus Keterisolasian Daerah dari Arus Barang dan Jasa serta Arus Informasi, Menyambung Disparitas Pelayanan antara Daerah Hilir dan Daerah Hulu, Guna Mengantar Masyarakat Seruyan menjadi Sejahtera dan Berkeadilan”.
Adapun yang menjadi Misi Bupati dan Wakil Bupati 2013-2018 adalah :
1.     Menciptakan Pemerintahan yang Bersih tidak KKN, Efisien, Kreatif, Inovatif, dan Profesional.
2.     Mendorong Iklim Investasi yang sehat berbasis pada Potensi Daerah.
3.     Menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
4.     Menciptakan Pendidikan Formal dan Non Formal yang berkualitas dan terakses serta merata.
5.     Menyediakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang berkualitas dan merata.
6.     Membangun Infrastruktur dan meningkatkan Infrastruktur Wilayah yang merata hingga menjangkau pemukiman Warga Pedalaman.
7.     Meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan potensi sumber daya alam, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Kelautan, Perternakan, Pertambangan Energi, Sumber Daya Mineral dan Keaneka Ragaman Hayati yang berkelanjutan.
8.     Meningkatkan kemampuan dan pengembangan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong pengembangan simpul-simpul ekonomi rakyat utamanya, industri kecil, industri rumah tangga, perdagangan dan jasa serta koperasi.
9.     Membangun sektor pariwisata dengan tetap mengedepankan kreatif budaya lokal masyarakat Seruyan.
10.  Menjamin hak-hak masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.
11.  Menciptakan kerukunan dan kedamaian serta keharmonisan kehidupan masyarakat Seruyan.
                               Dalam Visi dan Misi tersebut di atas terdapat Visi dan Misi yang terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat yaitu dalam angka 1 (Satu) yaitu membantu Bupati untuk “Menciptakan Pemerintahan yang Bersih tidak KKN, Efisien, Kreatif, Inovatif, dan Profesional”.
B.   Misi
   Misi Inspektorat adalah :
1. Melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Desa;
2. Mendorong terciptanya Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mampu melaksanakan TUPOKSI-nya;
3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas umum Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan
4. Mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
5. Melengkapi sarana dan prasarana Inspektorat untuk kelancaran kerja;
6. Melengkapi kualitas Aparatur Pengawasan yang Profesional dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.
4.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT
        Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
        Inspektorat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.  Menyusun Perencanaan Program Pengawasan;
b.  Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan;  
c.  Melakukan Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten Seruyan.
d.  Melaksanakan Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan evaluasi Kinerja;
e.  Melaksanakan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penelitian Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah Kabupaten Seruyan;
f.   Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Percepatan dan Pemberantasan Korupsi;
g.  Melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional;
h. Menyelenggarakan urusan kesekretariatan.

1.   Inspektorat Kabupaten Seruyan mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah Kabupaten Seruyan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksaan urusan Pemerintah Desa;
2.   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)     Perencanaan program pengawasan sesuai dengan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)     Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pemerintah;
3)     Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pembangunan;
4)     Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pembinaan masyarakat;
5)     Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelanggaraan Pemerintah Kabupaten;
6)     Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan urusan Pemerintah Kabupaten:
7)     Pelaksanaan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
8)     Pelaksanan Review Laporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah;
9)     Pengelola kegiatan kesekretariatan; dan
10)  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
3.   Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (2) Inspektorat mempunyai uraian tugas sebagai mana berikut :
1)     Merumuskan kebijakan teknis, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang didelegasikan dan atau dilimpahkan oleh Bupati Seruyan sesuai dengan kebijakan Bupati dan peraturan perundang-undangan;
2)     Menyusun standar opresional prosedur (SOP) Inspektorat;
3)     Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Inspektorat secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
        Supaya APIP melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, harus mampu:
1)    Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD;
2)    Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan
3)    Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
5.   KEWENANGAN INSPEKTORAT
        Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan internal secara memadai, Inspektorat memiliki kewenangan untuk:
a.    Mengakses seluruh infomasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal;
b.    Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
c.    Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Bupati dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya.
d.    Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah (APEP).
e.    Mengalokasikan sumber daya Inspektorat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan internal;
f.     Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan internal;
g.    Meminta dan memperoleh dukungan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasaan internal; dan
h.   Memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negri Sipil dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam.
6.   TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT
        Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan internal, Inspektorat bertanggung jawab untuk:
a.       Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan APIP, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit/ pengawasan yang berlaku;
b.      Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang peduli resiko, khususnya dalam hal penentuan sekala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
c.       Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan  sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan internal secara optimal;
d.      Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
e.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktifitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal kepada Bupati;
f.       Memonitor kualitas, integrasi dan keandalan proses pelaporan keuangan;
g.       Memberi saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja; dan
h.      Mengevaluasi efesiensi, efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen.
7.   TUJUAN, SASARAN, DAN  LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT
        Tujuan dan sasaran penyelenggaraan pengawasan internal oleh Inspektorat adalah :
1.    Meningkatkan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dengan melibatkan peran serta SKPD dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik pada Pemerintahan Daerah.
2.    Terwujudnya sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dan mampu mendeteksi secara dini gejala penyimpangan.
Untuk dapat mencapai tujuan fungsi Pengawasan Internal tersebut, maka Lingkup Pengawasanan Inspektorat meliput :
1.    Audit/Pengawasan Internal secara berkala atas Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
2.    Review atas peyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Seruyan, seperti Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah daerah.
3.    Evaluasi atas Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Seruyan, seperti Evaluasi atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi atas Penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantu.
4.    Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelanggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Adapun kegiatan Pengawasan Inspektorat adalah :
1.    Review Laporan Keuangan SKPD.
2.    Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
3.    Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD.
4.    Pemeriksaan Reguler.
5.    Pemeriksaan Khusus.
6.    Pemeriksaan Non Program Kerja Pengwasan Tahunan.
7.    Inventarisasi Temuan dan Monitoring Tindak Lanjut Temuan.
8.    Penyusunan Statistik Pengawasan.
9.    Penelitian dan Penelaahan Informasi
10. Pengendalian Internal Pemerintah.
11. Koordinasi Pengawasan dengan APIP Internal lainya dan APIP Eksternal.
12. Pelayanan Publik yang dapat di akses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat.
8.   KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT/PENGAWASAN APIP
        Piagam Pengawasan Internal Pemerintahan bahwa APIP dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada kode etik sebagai mana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kode etik dan standar audit APIP.
9.   PERSYARATAN APIP YANG DUDUK DALAM INSPEKTORAT
        Persyaratan Aparat Pengawas yang duduk dalam Inspektorat sekurang-kurangnya meliput :
a.    Memiliki Sertifikat APIP dan Persaratan Teknis lainya sesuai Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional APIP.
b.    Memiliki Integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
c.    Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit/pengawasan dan disiplin ilmu lain yang releven dengan bidang tugasnya.
d.    Wajib mematuhi kode etik dan standar audit APIP.
e.    Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan internal kecuali diwajibkan berdasarkan perundang-undangan.
f.     Memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen risiko; dan
g.    Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
10.              LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN APIP.
a.    Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlebih dalam kegiatan lain yang dapat menggangu obyektifitas dan independensi seorang APIP.
b.    Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural.
11.              HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI
        Untuk mewujutkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan fungsi Pengawasan Internal, Inspektorat perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan satuan kerja (selaku objek pengawas), aparat pengawas internal lainya, Instansi Pemerintah Pusat dan Aparat Pengawasan Ekstern.

a.   Inspektorat dan SKPD
1.  Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan internal, maka hubungan antara Inspektorat dengan SKPD adalah hubungan kemitraan antara APIP dan auditan/objek pemeriksaan atau antara konsultan dengan penerima jasa.
2.  Dalam setiap penugasan (baik penugasan audit/pemeriksaan maupun konsultasi), SKPD harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan.
3.  SKPD wajib menindak lanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit kepada Inspektorat sesuai dengan prosedur yang berlaku
b.   Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
1.  Inspektorat menjadi Mitra Kerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pembina peyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian Internal Pemerintah yang meliputi :
a. Penerapan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP.
b. Sosialisasi SPIP.
c. Pendidikan dan Pelatihan SPIP
d. Pendidikan dan Pelatihan Konsultasi SPIP; dan
e. Peningkatan Kompetensi Auditor Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
                   2. Inspektorat membangun kerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Kordinator APIP untuk meningkatkan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
                   3. Inspektorat harus menggunakan Peraturan-peraturan dibidang Jabatan Fungsional APIP yang dikeluarkan oleh BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional APIP.
              c.  Inspektorat dan Pemerintah Pusat
                   1. Inspektorat harus menggunakan kebijakan dan peraturan-peraturan di Bidang Pengawasan       yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Pusat dalam menentukan arah kebijakan dan Program Pengawasan Inspektorat.
                   2. Berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tugas audit/pengawasan guna penyamaan persepsi mengenai kebijakan Pengawasan Nasional, sinergi Pengawasan Nasional, dan mengurangi tumpang tindih Pelaksanaan Pengawasan.

                   3. Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan pengawasan.
              d.  Inspektoran dan Pengawasan Ekstern
                   1. Inspektorat menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit.
                   2. Inspektorat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat.
                   3. Tidak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
                   4. Inspektorat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
12.        PENILAIAN BERKALA
a.    Inspektorat secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam piagam ini tetap memadai dalam kegiatan Pengawasan Internal sehingga dapat mecapai tujuan.
b.    Hasil penilaian secara berkala harus dilaporkan dan dikomunikasikan dengan Bupati.

BUPATI SERUYAN



H.SUDARSONO, SH
   










0 komentar:

Posting Komentar