BUPATI
SERUYAN
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN
BUPATI SERUYAN
NOMOR TAHUN
2016
TENTANG
PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL
DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
SERUYAN,
Menimbang : a.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah, Bupati wajib melakukan Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas
dan efisiensi pencapaian tujuan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, keandalan
Pelaporan Keuangan, Pengaman Asset, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang –
undangan.
b. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi sebagai mana dimaksud dalam hurup a, yang didalamnya termasuk
Pengelolaan Manajemen Resiko dan Tata Kelola Aparat Pengawas Internal
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan
Internal di Lingkuman Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentan
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75), Tambahan Pembentukan
Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
182), Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4010.
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 5587.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabuapten Seruyan (Lembaran Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 29 Seri D).
6. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2015
tentang Tugas Pokok, fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Seruyan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG
PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang
dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Seruyan.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Bupati
adalah Bupati Seruyan.
4. Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah
pada Pemerintahan Daerah di Lingkungan Kabupaten Seruyan.
5. Inspektorat
adalah Inspektorat Kabupaten Seruyan.
6. Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Seruyan
7. Piagam
Pengawasan Internal ( Internal Audit
Charter ) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap
arti pentingnya fungsi Pengawasan Internal atas Penyelenggaraan Pemerintah
Kabupaten Seruyan dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Kegiatan
Pengawasan Internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
8. Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi
Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Internal di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.
9. Aparat
Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai Jabatan Fungsional Auditor,
Pejabat Pengawas urusan Pemerintah di Daerah dan/atau Pegawai lain yang diberi
tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
berwenang melaksanakan Pengawasan pada Instansi Pemerintah untuk dan atas nama
APIP.
10. Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan SPIP adalah
proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan yang
memadai atas tercapainya tujuan Organisasi melalui Kegiatan yang Efektif dan Efisien,
Keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara dan Ketaatan terhadap
Peraturan Undang – undang.
11. Pengawasan
Internal adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan
Kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelengaraan tugas dan fungsi organisasi
dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektip dan
dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan
yang baik.
Pasal
2
(1) Piagam
Pengawasan Internal merupakan peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan
efektifitas manajemen resiko dan tata kelola APIP.
(2) Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola APIP.
Pasal
3
(1) Piagam
Pengawasan Internal memuat :
a. Kedudukan
dan peran Inspektorat.
b. Visi
dan misi Inspektorat.
c. Tugas
pokok dan fungsi Inspektorat.
d. Kewenangan
Inspektorat.
e. Tanggung
jawab Inspektorat.
f.
Tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan
Inspektorat.
g. Kode
etik dan standar audit APIP.
h. Persyaratan
APIP Inspektorat.
i.
Larangan perangkapan tugas dan jabatan
APIP.
j.
Hubungan kerja dan koordinasi; dan
k. Penilaian
berkala.
(2) Bentuk,
isi dan penjelasan Piagam Pengawasan Internal sebagaimana tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Seruyan.
Ditetapkan
di Kuala Pembuang
Pada
tanggal 2016
BUPATI SERUYAN,
H.SUDARSONO, SH
Diundangkan
di Kuala Pembuang
Pada
tanggal 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SERUYAN,
dr.BAHRUN ABBAS
BERITA DAERAH
KABUPATEN SERUYAN
TAHUN
2016 NOMOR ………………..
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SERUYAN
NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG PIAGAM PENGAWASAN
INTERNAL, DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN.
PENJELASAN
PENGHARGAAN PENGAWASAN INTERNAL, APIP
1.
PENDAHULUAN
A. Piagam
Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang
menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal
oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
B. Piagam
Pengawasan Internal merupakan Pengawasan komitmen Bupati terhadap arti
pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan.
2.
KEDUDUKAN
DAN PERAN INSPEKTORAT
Struktur
dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut:
1) Struktur
organisasi Inspektorat di bentuk sesuai beban kerja.
2) Inspektorat
merupakan unsur pendukung tugas Bupati.
3) Inspektorat
di pimpin oleh seorang Inspektur.
4) Inspektur
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara
teknis administrasi mendapat pembinanan dari Sekretaris Daerah.
5) Aparat
pengawasan Inspektorat bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Inspektur
Pembantu.
3.
VISI
DAN MISI INSPEKTORAT
A.
Visi
:
Visi Inspektorat adalah :
“Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten
Seruyan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme melalui
Pelaksanaan Pengawasan yang Profesional”.
Visi
ini di harapkan dapat mendukung visi Bupati yaitu
“Menembus Keterisolasian Daerah dari
Arus Barang dan Jasa serta Arus Informasi, Menyambung Disparitas Pelayanan
antara Daerah Hilir dan Daerah Hulu, Guna Mengantar Masyarakat Seruyan menjadi
Sejahtera dan Berkeadilan”.
Adapun
yang menjadi Misi Bupati dan Wakil Bupati 2013-2018 adalah :
1. Menciptakan
Pemerintahan yang Bersih tidak KKN, Efisien, Kreatif, Inovatif, dan Profesional.
2. Mendorong
Iklim Investasi yang sehat berbasis pada Potensi Daerah.
3. Menciptakan
rasa aman bagi masyarakat.
4. Menciptakan
Pendidikan Formal dan Non Formal yang berkualitas dan terakses serta merata.
5. Menyediakan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang berkualitas dan merata.
6. Membangun
Infrastruktur dan meningkatkan Infrastruktur Wilayah yang merata hingga
menjangkau pemukiman Warga Pedalaman.
7. Meningkatkan,
mengembangkan dan memberdayakan potensi sumber daya alam, Perkebunan,
Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Kelautan, Perternakan, Pertambangan Energi,
Sumber Daya Mineral dan Keaneka Ragaman Hayati yang berkelanjutan.
8. Meningkatkan
kemampuan dan pengembangan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong
pengembangan simpul-simpul ekonomi rakyat utamanya, industri kecil, industri
rumah tangga, perdagangan dan jasa serta koperasi.
9. Membangun
sektor pariwisata dengan tetap mengedepankan kreatif budaya lokal masyarakat
Seruyan.
10. Menjamin
hak-hak masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.
11. Menciptakan
kerukunan dan kedamaian serta keharmonisan kehidupan masyarakat Seruyan.
Dalam Visi dan
Misi tersebut di atas terdapat Visi dan Misi yang terkait dengan tugas dan
fungsi Inspektorat yaitu dalam angka 1 (Satu) yaitu membantu Bupati untuk “Menciptakan Pemerintahan yang Bersih tidak
KKN, Efisien, Kreatif, Inovatif, dan Profesional”.
B.
Misi
Misi Inspektorat adalah :
1. Melaksanakan
fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan
Pemerintahan Desa;
2. Mendorong
terciptanya Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mampu
melaksanakan TUPOKSI-nya;
3. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas umum Pemerintah dan pelaksanaan
pembangunan
4. Mendorong
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
5. Melengkapi
sarana dan prasarana Inspektorat untuk kelancaran kerja;
6. Melengkapi
kualitas Aparatur Pengawasan yang Profesional dengan didukung sarana dan
prasarana yang memadai.
4.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan
pemerintahan desa.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun
Perencanaan Program Pengawasan;
b. Perumusan
kebijakan dan fasilitas pengawasan;
c. Melakukan
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah
Kabupaten Seruyan.
d. Melaksanakan
Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan evaluasi Kinerja;
e. Melaksanakan
Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penelitian Pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah Kabupaten Seruyan;
f. Melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Percepatan dan Pemberantasan Korupsi;
g. Melaksanakan
pelayanan teknis administratif dan fungsional;
h. Menyelenggarakan
urusan kesekretariatan.
1. Inspektorat
Kabupaten Seruyan mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah Kabupaten Seruyan, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksaan urusan Pemerintah
Desa;
2. Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Perencanaan
program pengawasan sesuai dengan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pemerintah;
3) Perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pembangunan;
4) Perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaran pembinaan masyarakat;
5) Pembinaan,
pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelanggaraan Pemerintah Kabupaten;
6) Pembinaan
dan pengawasan penyelengaraan urusan Pemerintah Kabupaten:
7) Pelaksanaan
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
8) Pelaksanan
Review Laporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah;
9) Pengelola
kegiatan kesekretariatan; dan
10) Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan
tanggung jawabnya.
3. Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (2) Inspektorat mempunyai uraian
tugas sebagai mana berikut :
1) Merumuskan
kebijakan teknis, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang didelegasikan dan
atau dilimpahkan oleh Bupati Seruyan sesuai dengan kebijakan Bupati dan
peraturan perundang-undangan;
2) Menyusun
standar opresional prosedur (SOP) Inspektorat;
3) Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan Inspektorat secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Supaya
APIP melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, harus mampu:
1) Memberikan
keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD;
2) Memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan
3) Memelihara
dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
5.
KEWENANGAN
INSPEKTORAT
Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup
pengawasan internal secara memadai, Inspektorat memiliki kewenangan untuk:
a. Mengakses
seluruh infomasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal;
b. Melakukan
komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek
pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pengawasan;
c. Menyampaikan
laporan dan melakukan konsultasi dengan Bupati dan berkoordinasi dengan
Pimpinan lainnya.
d. Melakukan
koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah
(APEP).
e. Mengalokasikan
sumber daya Inspektorat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup
pengawasan internal;
f. Menerapkan
teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan internal;
g. Meminta
dan memperoleh dukungan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari
internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasaan internal; dan
h. Memberikan
rekomendasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pemeriksaan terhadap
pelanggaran disiplin Pegawai Negri Sipil dengan tidak mengesampingkan ketentuan
dalam.
6.
TANGGUNG
JAWAB INSPEKTORAT
Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan
internal, Inspektorat bertanggung jawab untuk:
a.
Secara terus menerus mengembangkan dan
meningkatkan APIP, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan
dengan mengacu kepada standar audit/ pengawasan yang berlaku;
b.
Menyusun, mengembangkan, dan
melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang peduli resiko,
khususnya dalam hal penentuan sekala prioritas dan sasaran pengawasan dengan
mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
c.
Menjamin kecukupan dan ketersediaan
sumber daya pengawasan sehingga dapat
menyelenggarakan fungsi pengawasan internal secara optimal;
d.
Melakukan pemantauan tindak lanjut
hasil pengawasan;
e.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan
dan laporan berkala aktifitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal kepada
Bupati;
f.
Memonitor kualitas, integrasi dan
keandalan proses pelaporan keuangan;
g.
Memberi saran yang konstruktif untuk
meningkatkan kinerja; dan
h.
Mengevaluasi efesiensi, efektivitas dan
keekonomisan kinerja manajemen.
7.
TUJUAN,
SASARAN, DAN LINGKUP PENGAWASAN
INSPEKTORAT
Tujuan dan sasaran penyelenggaraan
pengawasan internal oleh Inspektorat adalah :
1. Meningkatkan
Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dengan melibatkan
peran serta SKPD dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang
baik pada Pemerintahan Daerah.
2. Terwujudnya
sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dan mampu mendeteksi
secara dini gejala penyimpangan.
Untuk dapat mencapai tujuan fungsi
Pengawasan Internal tersebut, maka Lingkup Pengawasanan Inspektorat meliput :
1. Audit/Pengawasan
Internal secara berkala atas Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah.
2. Review
atas peyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Seruyan, seperti Review
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Evaluasi atas Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah daerah.
3. Evaluasi
atas Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Seruyan, seperti
Evaluasi atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi atas
Penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantu.
4. Pemantauan
dan aktivitas pengawasan lainya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan
konsultasi terhadap penyelanggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Adapun kegiatan Pengawasan Inspektorat
adalah :
1. Review
Laporan Keuangan SKPD.
2. Review
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
3. Evaluasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD.
4. Pemeriksaan
Reguler.
5. Pemeriksaan
Khusus.
6. Pemeriksaan
Non Program Kerja Pengwasan Tahunan.
7. Inventarisasi
Temuan dan Monitoring Tindak Lanjut Temuan.
8. Penyusunan
Statistik Pengawasan.
9. Penelitian
dan Penelaahan Informasi
10. Pengendalian
Internal Pemerintah.
11. Koordinasi
Pengawasan dengan APIP Internal lainya dan APIP Eksternal.
12. Pelayanan
Publik yang dapat di akses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan
masyarakat.
8.
KODE
ETIK DAN STANDAR AUDIT/PENGAWASAN APIP
Piagam Pengawasan Internal Pemerintahan
bahwa APIP dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada kode etik
sebagai mana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kode etik
dan standar audit APIP.
9.
PERSYARATAN
APIP YANG DUDUK DALAM INSPEKTORAT
Persyaratan Aparat Pengawas yang duduk
dalam Inspektorat sekurang-kurangnya meliput :
a. Memiliki
Sertifikat APIP dan Persaratan Teknis lainya sesuai Peraturan
Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional APIP.
b. Memiliki
Integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam
pelaksanaan tugasnya.
c. Memiliki
pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit/pengawasan dan disiplin ilmu
lain yang releven dengan bidang tugasnya.
d. Wajib
mematuhi kode etik dan standar audit APIP.
e. Wajib
menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawasan internal kecuali diwajibkan berdasarkan perundang-undangan.
f. Memahami
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen risiko; dan
g. Bersedia
meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara
terus-menerus.
10.
LARANGAN
PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN APIP.
a. Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak boleh terlibat langsung dalam
pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlebih dalam kegiatan lain
yang dapat menggangu obyektifitas dan independensi seorang APIP.
b. Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak boleh merangkap jabatan sebagai
pejabat struktural.
11.
HUBUNGAN
KERJA DAN KOORDINASI
Untuk mewujutkan efektivitas dan
efesiensi pelaksanaan fungsi Pengawasan Internal, Inspektorat perlu menjalin
kerjasama dan koordinasi dengan satuan kerja (selaku objek pengawas), aparat
pengawas internal lainya, Instansi Pemerintah Pusat dan Aparat Pengawasan
Ekstern.
a. Inspektorat
dan SKPD
1. Dalam
rangka pelaksanaan fungsi pengawasan internal, maka hubungan antara Inspektorat
dengan SKPD adalah hubungan kemitraan antara APIP dan auditan/objek pemeriksaan
atau antara konsultan dengan penerima jasa.
2. Dalam
setiap penugasan (baik penugasan audit/pemeriksaan maupun konsultasi), SKPD
harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup
penugasan.
3. SKPD
wajib menindak lanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat
dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit
kepada Inspektorat sesuai dengan prosedur yang berlaku
b. Inspektorat
dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
1. Inspektorat
menjadi Mitra Kerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku
pembina peyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan
pengendalian Internal Pemerintah yang meliputi :
a. Penerapan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP.
b. Sosialisasi SPIP.
c. Pendidikan dan Pelatihan SPIP
d. Pendidikan dan Pelatihan Konsultasi SPIP; dan
e. Peningkatan Kompetensi Auditor Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP).
2. Inspektorat membangun kerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) selaku Kordinator APIP untuk meningkatkan Pengawasan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah.
3. Inspektorat harus menggunakan Peraturan-peraturan dibidang Jabatan
Fungsional APIP yang dikeluarkan oleh BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan
Fungsional APIP.
c. Inspektorat
dan Pemerintah Pusat
1. Inspektorat harus menggunakan kebijakan dan peraturan-peraturan di
Bidang Pengawasan yang dikeluarkan
oleh Instansi Pemerintah Pusat dalam menentukan arah kebijakan dan Program
Pengawasan Inspektorat.
2. Berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan
tugas audit/pengawasan guna penyamaan persepsi mengenai kebijakan Pengawasan
Nasional, sinergi Pengawasan Nasional, dan mengurangi tumpang tindih
Pelaksanaan Pengawasan.
3. Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun
laporan pengawasan.
d. Inspektoran
dan Pengawasan Ekstern
1. Inspektorat menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern
selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun
sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit.
2. Inspektorat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern
untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat.
3. Tidak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang
disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan bagi
Inspektorat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
4. Inspektorat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
12.
PENILAIAN
BERKALA
a. Inspektorat
secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang
didefinisikan dalam piagam ini tetap memadai dalam kegiatan Pengawasan Internal
sehingga dapat mecapai tujuan.
b. Hasil
penilaian secara berkala harus dilaporkan dan dikomunikasikan dengan Bupati.
BUPATI SERUYAN
H.SUDARSONO, SH
0 komentar:
Posting Komentar